PALEMBANG | Upaya pemberantasan praktik pengeboran minyak, penyulingan, serta distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal terus digencarkan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam mendukung ketahanan energi nasional. Komitmen tersebut ditekankan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati, Palembang, Senin (27/7/2026). Hadir dalam kegiatan ini unsur pimpinan daerah, perwakilan SKK Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan sejumlah undangan sebagai bentuk dukungan kepada program strategis pemerintah.
Sejak Januari hingga Juli 2026, Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama polres jajaran berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal dengan 129 tersangka. Dari kasus-kasus tersebut, aparat menyita lebih dari 1,2 juta liter minyak berbagai jenis. Selain itu, penindakan terhadap praktik penyulingan ilegal turut menjerat 13 tersangka dengan barang bukti minyak olahan mencapai 125 ribu liter.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan efektivitas penegakan hukum terhadap jaringan mafia migas di Sumatera Selatan. Dalam data Ditreskrimsus Polda Sumsel, tingkat penyelesaian tindak pidana sektor illegal drilling tahun ini tercatat di angka 53,12 persen. Penindakan ini turut berdampak positif pada distribusi energi, menjaga ketersediaan BBM, meminimalisasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, hingga mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial.
Kapolda Sumsel mengatakan bahwa strategi pemberantasan mafia migas tidak hanya difokuskan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga bertujuan mengedukasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk beralih ke pengelolaan migas yang legal. Polda Sumsel mendorong sumur-sumur minyak rakyat yang telah diverifikasi agar dikelola oleh BUMN, BUMD, UMKM, atau koperasi, sehingga hasil produksinya dapat disalurkan ke perusahaan resmi seperti Pertamina dan Medco.
Selain pendekatan represif, aspek preventif dan edukatif juga dikedepankan untuk membangun sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat. Polda Sumatera Selatan memastikan koordinasi lintas sektor akan dipererat bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, BPH Migas, serta pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini diyakini dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta mewujudkan ketahanan energi secara berkelanjutan di Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menuturkan bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan migas ilegal merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah serta menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian. Seluruh langkah yang diambil diarahkan untuk melindungi aset negara serta memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkelanjutan, Polda Sumsel berupaya mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang legal, aman, dan berkelanjutan.


















